Pandeglang - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) terus menertibkan Waralaba yang sudah habis izin nya. Hal ini dilakukan dalam rangka menegakan amanat dari Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2017 perubahan atas Perda No. 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Dadan Saladin membenarkan jika saat ini waralaba yang habis izin nya akan ditertibkan. Tapi sebelum melakukan sweeping, dirinya melayangkan surat terlebih dahulu sebagai teguran. "Karena mereka harus bebenah dulu untuk barang-barang, jadi sebelum habis izinnya sudah kami warning," Kata Dadan Saladin kepada awak media, Rabu (6/3/2018).
Saat ini menurut Dadan, kurang lebih ada 11 Waralaba Toko Modern yang akan habis izin nya. Kata dia (Dadan-red), yang saat ini sudah ditertibkan Cipacung, Labuan, dan Saketi. "Kita ngasih opsi kepada mereka apakah kami yang segel, atau mereka sadar sendiri jika izin nya habis karena ada pembatasan jumlah waralaba sesuai Peraturan Daerah," tambahnya.
Terpisah, Ida Novaida Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pinti (DPMPTSP) membenarkan jika saat ini ada batasan untuk pendirian waralaba yaitu pada Perda no. 4 tahun 2017 atas perubahan Perda no. 12 tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dirinya mengatakan, jika batasan pendirian waralaba diatur pada pasal 4.a Perda no. 4 Tahu 2017 yang berbunyi dalam rangka memenuhi asas keadilan dan pemerataan pembangunan waralaba dalam bentuk toko modern, di setiap Kecamatan maksimal 4 buah kecuali di Ibukota Kabupaten dan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung. "Yang saat ini ditertibkan yaitu waralaba yang izinnya habis," katanya.
Lebih lanjut Ida menjelaskan, setiap pendirian waralaba harus memiliki izin, apabila terdapat pelanggaran dalam proses perizinan maka pemerintah daerah melalui SKPD yang bertugas melakukan penegakan Perda harus melakukan tindakan yang tegas dan konkrit. "Yang izin nya habis kami sampaikan ke Satuan Pol-PP untuk ditertibkan. Dan saat ini sedang menyusun Perbup turunan dari Perda No. 4 Tahun 2017," jelasnya.
Bisnis Daerah NewsDapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!
- Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
- Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
- Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense
0 Response to "Waralaba Yang Habis Izinnya Terus Ditertibkan"
Post a Comment
Catatan Untuk Para Pengunjung