Pandeglang - Penyakit masyarakat seperti Lesbi, Gay, Beseksual, dan Transgender (LGBT), Pelacuran, dan Miras semakin merajalela. Untuk itu Ketua Majlis Ulama Indonesi (MUI) Pandeglang K. H. Hamdi Ma'ani menghimbau agar masyarakat memerangi dan meyatakan penolakan terhadap penyakit masyarakat seperti LGBT, "Sesuai hasil rapat kemarin di Provinsi bersama Ketua MUI Banten, bahwa Pemerintah dan masyarakat Banten menolak perbuatan LGBT, Pelacuran dan Minuman keras, karena perbuatan tersebut dilarang oleh agama dan tidak sesuai dengan kultur masyarakat Banten karena itu perlu ada regulasi Perda, " kata K. H. Hamdi Ma'ani kepada Badakpos.com, Jum'at (02/03).
Ketua MUI menjelaskan, isi dari rapat tersebut bahwa pemerintah dan masyarakat Banten bertekad memerangi penyakit masyarakat karena akan merusak moral bangsa khususnya generasi muda sebagai aset penerus bangsa."Pemerintah dan masyarakat Banten meminta agar aparat penegak hukum untuk menolak menindak tegas kepada pelaku tindak perbuatan penyakit masyarakat baik pelaku LGBT, pengedar penyimpan penyalahgunaan narkoba maupun perilaku yang mengancam keselamatan jiwa para ulama dan tokoh agama, " tambahnya.
Dihubungi terpisah, Agus Sofyan Ketua Praksi PKS sangat sepakan dengan hasil rapat Ketua MUI Prov Banten, bisa tidaknya diperdakan terkait penolakan LGBT, merujuk pada Sumber Hukum tertinggi yaitu Pancasila. Kata Agus, memang prilaku LGBT sudah sangat jelas bertentangan dengan Sila Pertama. "Ulama kita sikapnya sudah jelas, jadi apalagi yang harus didiskusikan. hanya saja Prolegdanya (Program Legalisasi Daerah) harus tahun depan. Karena tahun ini sudah di paripurnakan prolegdanya, tapi ini harus terus dikawal," katanya.
Lifestyle Motivasi ReligiDapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!
- Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
- Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
- Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense
Tolak lgbt tutik, mau jadi apa nanti anak cucu kita.
ReplyDeleteBener cuy, zaman now sekarang ada - ada aja.
Delete