Real Count Website Situng Salah, Bawaslu Tetapkan KPU Melakukan Pelanggan

Real Count Website Situng Salah, Bawaslu Tetapkan KPU Melakukan Pelanggan
Nasional, Warg4NET - Aplikasi sistem penghitungan suara (Situng) KPU salah, dan prosedur pelaporan lembaga survei penyelenggara quick count_melanggar aturan.

Informasi yang dilansir dari Hersubenoarief.com KPU tidak bisa berkilah bahwa Situng bukan hasil resmi penghitungan suara. Karena Bawaslu sudah menegaskan bahwa keberadaan situng telah diakui dalam undang-undang yang berlaku.


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuat keputusan sangat berani, sekaligus cukup mengejutkan.
“Menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng,” ujar ketua majelis hakim Abhan dalam persidangan di kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng.

Selain Situng KPU, majelis hakim Bawaslu juga memutuskan KPU bersalah melanggar administrasi penyelenggaraan quick count. Ada dua keputusan Bawaslu soal quick count.

“Satu bahwa KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019,” ujar anggota majelis, Rahmat Bagja,

Kedua, KPU tidak menyurati secara resmi ke lembaga penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana, metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah penghitungan cepat hasil pemilu.

“Hal itu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat,” tambah Bagja.

Bawaslu meminta KPU agar segera mengumumkan lembaga survei mana saja yang tidak memasukkan laporan ke KPU.

Keputusan ini memberi sedikit harapan adanya perbaikan pada sistem penghitungan suara pilpres secara menyeluruh.

Sejak diunggah pada tanggal 19 April 2019, Situng banyak dipersoalkan oleh masyarakat dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Mulai dari temuan adanya ribuan kesalahan input data, sampai kecurigaan pola input yang disesuaikan dengan hasil perolehan suara mirip quick count lembaga survei.

Hasil temuan IT BPN menunjukkan angka-angka perolehan suara di TPS yang diupload di Situng sering berubah-ubah. Suara paslon 01 tiba-tiba bisa bertambah, dan perolehan suara paslon 02 berkurang.

Dari pemantauan Robot yang dimiliki oleh seorang profesor dari Universitas Airlangga, Surabaya Soegianto Soelistiono terlihat jelas kapan angka-angka tersebut berubah. Terutama pada malam hari dan saat-saat orang sibuk melakukan tarawih, sehingga tidak memantau Situng.

Wakil Ketua DPR Fadlizon ketika melakukan sidak mendapatkan ada lima temuan pada Situng KPU. Pada intinya Situng KPU sangat lemah. Proses validasinya lemah sehingga membuka celah pelanggaran.

https://www.facebook.com/soegianto.soelistiono.5/posts/109693693582870
News Politik

Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!

  • Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
  • Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
  • Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense

Tampilkan Komentar
Sembunyikan Komentar

0 Response to "Real Count Website Situng Salah, Bawaslu Tetapkan KPU Melakukan Pelanggan"

Post a Comment

Catatan Untuk Para Pengunjung
  • Mohon Tinggalkan jejak sesuai dengan judul artikel.
  • Tidak diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau berjualan.
  • Dilarang mencantumkan link aktif di komentar.
  • Komentar dengan link aktif akan otomatis dihapus
  • *Berkomentarlah dengan baik, Kepribadian Anda tercemin saat berkomentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel