SIARAN TV ANALOG AKAN DIMATIKAN MULAI 17 AGUSTUS 2021

SIARAN TV ANALOG AKAN DIMATIKAN MULAI 17 AGUSTUS 2021

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebutkan bahwa siaran televisi analog akan dihentikan paling lambat pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Migrasi siaran analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) tahap pertama akan dimulai paling lambat 17 Agustus 2021 mendatang. Sementara seluruh program ini ditargetkan selesai pada 2 November 2022.


Selanjutnya, setelah adanya migrasi seluruh siaran televisi akan dilakukan melalui televisi digital.

Untuk tahap pertama ini, layanan analog tidak akan bisa dinikmati lagi di 15 daerah. Wilayah-wilayah yang akan full siaran digital berada di Sumatera, Jawa dan juga Kalimantan.

  1. Aceh (Kab. Aceh Besar Kota Banda Aceh),
  2. Kepulauan Riau (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tj. Pinang),
  3. Banten (Kab. Serang , Kota Cilegon, Kota Serang)
  4. Kalimantan Timur (Kab. Kutai Karta negara, Kota Samarinda, Kota Bontang),
  5. Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan).

Hal tersebut seperti disampaikan Menteri Kominfo Johny G Plate dalam siaran pers Kominfo 2 Desember 2020. “Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB,” ujar Johny dalam rilis tersebut.

Lantas, apabila TV analog dihentikan, apakah masyarakat pengguna televisi biasa seperti televisi tabung masih dapat menerima siaran televisi?

Terkait dengan hal tersebut, Direktur Penyiaran Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Geryantika Kurnia menjelaskan, nantinya siaran dari TV digital masih bisa ditayangkan di TV analog produksi lama.

Akan tetapi, diperlukan alat khusus untuk membuat TV analog dapat menayangkan siaran TV digital.

“TV digital tetap bisa ditayangkan di TV analog produksi lama seperti TV tabung. Hanya saja, memerlukan dekoder untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog yang ditampilkan di TV analog,” terang Gery saat dihubungi awak media, Senin (7/12/2020).

Gery menyebutkan, alat berupa dekoder yang membuat TV analog dapat menayangkan siaran TV digital disebut dengan set top box (STB). Harga STB tersebut dibanderol sekitar Rp 200.000. di toko-toko online

Nasional News

Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!

  • Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
  • Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
  • Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense

Tampilkan Komentar
Sembunyikan Komentar

0 Response to "SIARAN TV ANALOG AKAN DIMATIKAN MULAI 17 AGUSTUS 2021"

Post a Comment

Catatan Untuk Para Pengunjung
  • Mohon Tinggalkan jejak sesuai dengan judul artikel.
  • Tidak diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau berjualan.
  • Dilarang mencantumkan link aktif di komentar.
  • Komentar dengan link aktif akan otomatis dihapus
  • *Berkomentarlah dengan baik, Kepribadian Anda tercemin saat berkomentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel