Formulir F.1-16 Diperjual Belikan Disdukcapil Kabupaten Pandeglang

Formulir F.1-16 Diperjual Belikan Disdukcapil Kabupaten Pandeglang

Pandeglang, Warg4net - Formulir F.1-16 untuk salah satu syarat perubahan Kartu Keluarga (KK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sispil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang yang seharusnya disediakan dan di berikan gratis dalam pelayanan administrasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sispil malah diperjual belikan disebuah warung fotocopy.



Formulir untuk melakukan perubahan Kartu Keluarga bagi penduduk yang telah memiliki KK namun memerlukan Perubahan Data Keluarga yang karena ada penambahan anggota keluarga dalam KK karena peristiwa kelahiran , penambahan anggota keluarga dalam KK karena pindah datang (numpang KK) penambahan anggota keluarga dalam KK bagi orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK Warga Negara Indonesia atau Orang Asing, pengurangan anggota keluarga karena pindah pergi, meninggal dunia , perubahan biodata anggota keluarga.


Informasi yang dilansir dari Bantenhits.com diperoleh dari warga yang hendak mengurus KK ke Disdukcapil Pandeglang, diarahkan terlebih dahulu untuk membeli formulir F-1.16 ke fotocopyan tersebut oleh petugas yang memegang nomor antrian.


Hidayatul salah seorang warga yang hendak mengurus KK mengaku heran harus membeli formulir F-1.16 terlebih dahulu ke fotocopyan belakang Disdukcapil. Pasalnya, setau dia formulir F-1.16 itu langsung disediakan oleh Disdukcapil dan gratis.


“Loh kok beli dulu formulirnya? Emang di Disdukcapil tidak ada formulir (F-1.16) ya?,” kata Hidayatul, Senin, 13 Mei 2019.


Dari hasil penelusuran Bantenhits, warung fotocopy yang letaknya berdekatan dengan kantor Disdukcapil Pandeglang  itu menyimpan tumpukan formulir F-1.16 di lemarinya. Dua wanita penjaga fotocopy itu menjual satu formulir F-1.16 dengan harga Rp500.


Saat dikonfirmasi Sekertaris Disdukcapil Pandeglang, Raden Saeful Arif membantah jika formulir itu dijual belikan di fotocopyan. Ia beralasan bahwa itu hanya untuk mempermudah pelayanan.


“Bukan dijual, itu mungkin motocopy bayar mungkin gitu, karena memang disini kehabisan. Ceritanya untuk mempermudah,”kilahnya.

“Orang potocopyan dapat dari kantor formulir nya,”tambahnya.


Menurutnya, selama format formulirnya tidak berubah, maka boleh saja formulir tersebut di miliki.

“Boleh selama formatnya tidak berubah karena itu insidentil mungkin karena disana (Fotocopy) pengguna jasa. Tapi baiknya pendaftar itu langsung di kasih formulirnya,”tandasnya.


Demikianlah informasi ini kami sampaikan guna dapat diperhatikan untuk kemajuan dan keberhasilan masyarakat Pandeglang, dan umumnya bagi seluruh pelayanan pemerintahan yang ada di Indonesia agar dapat meningkatkan kwalitas dan kuantitas dalam pelayanan terhadap masyarakat.

Daerah News

Dapatkan Tips Menarik Setiap Harinya!

  • Dapatkan tips dan trik yang belum pernah kamu tau sebelumnya
  • Jadilah orang pertama yang mengetahui hal-hal baru di dunia teknologi
  • Dapatkan Ebook Gratis: Cara Dapat 200 Juta / bulan dari AdSense

Tampilkan Komentar
Sembunyikan Komentar

0 Response to "Formulir F.1-16 Diperjual Belikan Disdukcapil Kabupaten Pandeglang"

Post a Comment

Catatan Untuk Para Pengunjung
  • Mohon Tinggalkan jejak sesuai dengan judul artikel.
  • Tidak diperbolehkan untuk mempromosikan barang atau berjualan.
  • Dilarang mencantumkan link aktif di komentar.
  • Komentar dengan link aktif akan otomatis dihapus
  • *Berkomentarlah dengan baik, Kepribadian Anda tercemin saat berkomentar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel